Rabu, 30 Maret 2016

SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)

Pengertian
Pada tanggal 19 Mei 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP ini nampak seide dengan International Financial Reporting Standard for Small and Medium-sized Entities (IFRS for SMEs). Meskipun memiliki judul yang berbeda, namun baik SAK ETAP maupun IFRS for SMEs sama-sama diperuntukkan bagi entitas tanpa akuntabilitas publik, hanya saja istilah yang digunakan sebagai judul pada IFRS adalah small and medium-sized entities (SMEs). Jadi, apabila kita membandingkan judul pada IFRS for SMEs dan SAK ETAP, maka istilah entitas tanpa akuntabilitas publik sama pengertiannya dengan small and medium-sized entities. Apabila SAK ETAP telah disahkan pada bulan Mei 2009, IFRS for SMEs sendiri baru disahkan pada bulan Juli 2009.
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik(SAK ETAP) adalah standar akuntansi yang disusun sebagai acuan  dan dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik.
SAK ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan kewajiban yang diakui SAK ETAP.           


Manfaat dan Tujuan
SAK ETAP dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Setiap perusahaan memiliki prinsip going concern yakni menginginkan usahanya terus berkembang. Untuk mengembangkan usaha perlu banyak upaya yang harus dilakukan. Salah satu upaya itu adalah perlunya meyakinkan publik bahwa usaha yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam akuntansi wujud pertanggungjawaban tersebut dilakukan dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar, akan membantu manajemen perusahaan untuk memperoleh berbagai kemudahan, misalnya: untuk menentukan kebijakan perusahaan di masa yang datang; dapat memperoleh pinjaman dana dari pihak ketiga, dan sebagainya.

Standar ETAP ini disusun cukup sederhana sehingga tidak akan menyulitkan bagi penggunanya yang merupakan entitas tanpa akuntabilitas public (ETAP) yang mayoritas adalah perusahaan yang tergolong usaha kecil dan menengah. ETAP sebagaimana kepanjangan yang telah diuraikan di atas merupakan unit kegiatan yang melakukan aktifitas tetapi sahamnya tidak dimiliki oleh masyarakat atau dengan kata lain unit usaha yang dimiliki oleh orang perorang atau sekelompok orang, dimana kegiatan dan modalnya masih terbatas. Jenis kegiatan seperti ini di Indonesia menempati angka sekitar 80 %. Oleh sebab itu perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak yang berkepentingan dalam hal penyajian laporan keuangan.

Hasil gambar untuk gambar akuntansi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar