SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik)
Pengertian
Pada
tanggal 19 Mei 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengesahkan
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
SAK ETAP ini nampak seide dengan International Financial Reporting
Standard for Small and Medium-sized Entities (IFRS for SMEs). Meskipun
memiliki judul yang berbeda, namun baik SAK ETAP maupun IFRS for SMEs sama-sama
diperuntukkan bagi entitas tanpa akuntabilitas publik, hanya saja istilah yang
digunakan sebagai judul pada IFRS adalah small and medium-sized
entities (SMEs). Jadi, apabila kita membandingkan judul pada IFRS for
SMEs dan SAK ETAP, maka istilah entitas tanpa akuntabilitas publik sama
pengertiannya dengan small and medium-sized entities. Apabila SAK ETAP
telah disahkan pada bulan Mei 2009, IFRS for SMEs sendiri baru disahkan pada
bulan Juli 2009.
Standar
Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik(SAK ETAP) adalah
standar akuntansi yang disusun sebagai acuan dan dimaksudkan untuk
digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik.
SAK
ETAP adalah Standard akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang
signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna
eksternal.
ETAP menggunakan acuan
IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan
berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010. SAK
ini diterapkan secara retrospektif namun jika tidak praktis dapat diterapkan
secara prospektif yang berarti mengakui semua asset dan kewajiban sesuai SAK
ETAP juga tidak mengakui asset dan kewajiban jika tidak diizinkan oleh
SAK-ETAP, selain itu Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK
lama menjadi pos-pos sesuai SAK-ETAP juga menerapkan pengukuran asset dan
kewajiban yang diakui SAK ETAP.
Manfaat dan Tujuan
SAK
ETAP dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Setiap perusahaan memiliki prinsip going
concern yakni menginginkan usahanya terus berkembang. Untuk mengembangkan
usaha perlu banyak upaya yang harus dilakukan. Salah satu upaya itu adalah
perlunya meyakinkan publik bahwa usaha yang dilakukan dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam akuntansi wujud pertanggungjawaban tersebut
dilakukan dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar
yang telah ditentukan. Penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar,
akan membantu manajemen perusahaan untuk memperoleh berbagai kemudahan,
misalnya: untuk menentukan kebijakan perusahaan di masa yang datang; dapat
memperoleh pinjaman dana dari pihak ketiga, dan sebagainya.
Standar
ETAP ini disusun cukup sederhana sehingga tidak akan menyulitkan bagi
penggunanya yang merupakan entitas tanpa akuntabilitas public (ETAP) yang
mayoritas adalah perusahaan yang tergolong usaha kecil dan menengah. ETAP
sebagaimana kepanjangan yang telah diuraikan di atas merupakan unit kegiatan
yang melakukan aktifitas tetapi sahamnya tidak dimiliki oleh masyarakat atau
dengan kata lain unit usaha yang dimiliki oleh orang perorang atau sekelompok
orang, dimana kegiatan dan modalnya masih terbatas. Jenis kegiatan seperti ini
di Indonesia menempati angka sekitar 80 %. Oleh sebab itu perlu adanya
perhatian khusus dari semua pihak yang berkepentingan dalam hal penyajian
laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar